Posts

Showing posts from February, 2021

PSHT Polisikan Buzzer Youtube “PSHT Sedunia Loyalis Madiun” Terkait HOAX

PSHT Polisikan Buzzer Youtube “PSHT Sedunia Loyalis Madiun” Terkait HOAX Ilmusetiahati.com – Tim Kuasa Hukum Organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate ( PSHT ), Mohamad Samsodin, S. HI bersama Welly Deny Permanam, SH, MH menegaskan bahwa, pihaknya telah melaporkan akun youtube “PSHT Sedunia Loyalis Madiun” yang disinyalir membuat pemberitaan yang tidak benar tentang Organisasi PSHT. “Dalam konten yang dibuat itu, merupakan penggiringan opini untuk menyesatkan ajaran atau pemberitaan bohong, hoaks dan ujaran kebencian terhadap PSHT,” tegas Samsodin, Minggu (21/2/2021). Pelaporan ini, sambung Samsodin, juga dalam rangka untuk menertibkan Organisasi PSHT dan menciptakan keharmonisan dalam menjalin hubungan persaudaraan sesama warga Persaudaraan Setia Hati Terate diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Manca Negara. “Oleh karena itu, Biro Hukum Pusat mengambil sikap tegas untuk melaporkan atau membuat pengaduan kepada penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indones

Asal Usul Lambang PSHT Persaudaraan Setia Hati Terate

Asal Usul Lambang PSHT Persaudaraan Setia Hati Terate Ilmusetiahati.com - Poro kadang Kinasih, kita yakin pasti banyak yang belum tahu dan bertanya-tanya siapakah sejatinya yang menciptakan lambang Persudaraan Setia Hati Terate ( PSHT ). Baca Juga : Silaturahim Ketua Umum PSHT dan Ketua Umum Pemuda Pancasila Berikut sejarah penciptaan lambang PSHT berdasarkan uraian pelaku sejarah Kangmas Soewignyo Dibyomartono (Putra Bp. Santoso Ketua Dewan Pertama Persaudaraan Setia Hati Terate) yang masih hidup hingga saat ini. Berikut penuturannya : "Yang membuat lambang Persaudaraan Setia Hati Terate itu ada 3 orang, mereka adalah Mas Badini Mas Soesanto (Kakak Mas Soewignyo Dibyomartono) Ny. Santoso (Ibunda Mas Soewignyo Dibyomartono) Beliau bertiga berkumpul di rumah Ny. Santoso ibu Mas Soewignyo. Yang menentukan desain lambang adalah ibu Mas Soewignyo Ny. Santoso dan yang mengatur tata letak gambar Pak Badini dan kemudian beliau Pak Badini dan Mas Soesanto melakukan tirakat nyepi un

Pelaku Begal Pembunuh Warga PSHT Mesuji Tertangkap

Pelaku Begal Pembunuh Warga PSHT Mesuji Tertangkap Ilmusetiahati.com -- Hasan (31), pelaku  pembegalan yang menewaskan Anggi Prayitno terancam hukuman 20 tahun penjara. Bahkan terungkap, tersangka sudah tiga kali membunuh korban dari belasan TKP. Kapolres Mesuji AKBP Alim saat jumpa pers mengatakan pelaku adalah perampok bersenjata api yang dikenal sadis. Ada 13 tempat kejadian perkara (TKP) yang terungkap atas pelaku Hasan. "Pelaku menggunakan senjata api rakitan jenis revolver dengan 4 butir peluru dan satu bilah pisau. Pelaku diancam hukuman penjara selama 20 tahun," jelas Kapolres, Senin, 15 Februari 2021. Baca Juga : Kronologi Sopir Truk Ayam Anggota PSHT Tewas Ditembak Begal di Mesuji Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Riki Nopariansyah menambahkan jika pelaku tercatat sudah membunuh tiga orang korbannya, termasuk Anggi Prayitno. "Diakui pelaku sebanyak tiga orang tewas saat ia rampok. Selain di Mesuji, pelaku juga sering melakukan kejahatannya di Kabupaten Ogan K

Kuasa Hukum PSHT Laporkan Sekelompok Orang Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Kuasa Hukum PSHT Laporkan Sekelompok Orang Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Ilmusetiahati.com - Kuasa Hukum PSHT Laporkan Sekelompok Orang Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta. Perlu diketahui sebelumnya bahwa PSHT telah memiliki Hak Paten melilputi Lambang, Logo, Buku Pedoman Jurus, Senam dan Pasangan, Uborampe, Seragam, Batik dan Merk Dagang yang sah dan legal dimata hukum dan Negara. Kuasa Hukum PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate), melakukan Upaya Hukum untuk mendapatkan keadilan dan kepastian Hukum, melaporkan kasus /Kejadian di Kepolisian Daerah Lampung terkait Ujaran Kebencian Rasial dan Pelanggaran Hak Cipta Merk PSHT. Baca Juga : Serang Warga PSHT, Begundal PPSHTPM Terbirit Birit Diburu Polisi “ Kami melaporkan sekelompok orang diduga telah melakukan dugaan tindak Pidana, perbuatan tidak menyenangkan, premanisme, ujaran kebencian dan telah melakukan dugaan tindak pidana pelanggaran Hak Cipta terkait merek dan peraturan pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan so

Serang Warga PSHT, Begundal PPSHTPM Terbirit Birit Diburu Polisi

Serang Warga PSHT, Begundal PPSHTPM Terbirit Birit Diburu Polisi Ilmusetiahati.com - Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar hari ini, Kamis (4/2/2021) menggelar sidang lanjut kasus penganiayaan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate(PSHT) oleh gerombolan anggota PPSHTPM. Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan korban sempat diwarnai kericuhan antara polisi dan gerombolan PPSHTPM yang secara arogan dan tidak mengindahkan protokl kesehatan datang sebagai simpatisan terdakwa di luar gedung PN. Kericuhan terjadi saat gerombolan simpatisan terdakwa yang berasal dari PPSHTPM, yang berjumlah puluhan orang mendatangi PN Karanganyar sejak pukul 08.00 WIB. Ratusan aparat Polres Karanganyar sejak pagi sudah berjaga di PN. Mengerahkan satu mobil water cannon, polisi menutup setengah Jl. Lawu mulai dari perempatan Papahan sampai perempatan Pegadaian. Mereka dibantu aparat TNI dan Satpol PP Karanganyar. Puluhan Gerombolan PPSHTPM yang merupakan simpatisan terdakwa kasus penganiayaan mendatangi